Senin, 10 Oktober 2011

Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Peran Jamsostek dalam Upaya Menurunkan Angka Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Partisipasi PT Jamsostek (Persero) dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) di Indonesia merupakan komitmen untuk menangani berbagai permasalahan dalam mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Peran tenaga kerja, khususnya di sektor formal, dalam pembangunan nasional terus meningkat dengan segala tantangan dan risikonya. Oleh karena itu, tenaga kerja perlu diberikan perlindungan dan kesejahteraan, sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam rangka meningkatkan produktivitas nasional.

Di Indonesia, penyelenggaraan jaminan sosial diselenggarakan oleh badan penyelenggara berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk berlandaskan peraturan dan perundang-undangan. PT Jamsostek (Persero) sendiri ditunjuk sebagai badan penyelenggara jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, PT Jamsostek mengutamakan pelayanan kepada tenaga kerja yang menjadi peserta. Tentunya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap segala risiko saat bekerja, sekaligus memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya

Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori mengatakan, bentuk perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja tersebut sudah terakomodasi dalam program-program jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek.

`Meski bersifat mendasar, program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (J PK) mampu memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja Apalagi selama ini tenaga kerja relatif mempunyai kedudukan yang lebih lemah dalam hubungan industrial.Salah satu risiko dalam pekerjaan yang dihadapi tenaga kerja, di antaranya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Dalam hal ini, JKK dan PAK merupakan risiko-risiko yang harus dihadapi tenaga kerja selama waktu kerja. Ini menjadi alasan utama mengapa jaminan sosiial sangat diperlukan tenaga kerja.

Kecelakaan Kerja

Ahmad Ansyori menuturkan, dalam terminologi yang digunakan di Indonesia, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja tersebut. Kecelakaan kerja termasuk jika tenaga kerja mengalami kecelakaan dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau pulang ke rumah dari tempat kerja melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui yang bersangkutan.

Bahkan di Indonesia, bila tenaga kerja meninggal mendadak di tempat kerja juga dianggap sebagai kecelakaan kerja. Misalnya tenaga kerja yang sedang bekerja di tempatnya bekerja tiba-tiba meninggal dunia. Ini tanpa melihat penyebab dari penyakit yang diderita. Atau tenaga kerja mendapat serangan penyakit di tempat kerja, kemudian langsung dibawa ke dokter/ unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit, di mana tidak lebih dari 24 jam kemudian meninggal dunia.

Dengan mengambil asumsi 264 hari kerja dalam 1 tahun, maka dapat disimpulkan bahwa rata-rata pada 2009 terdapat 17 tenaga kerja mengalami cacat fungsi akibat kecelakaan kerja setiap harinya. Selain itu, 10 tenaga kerja mengalami cacat sebagian, dan 0.2 tenaga kerja mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja setiap harinya. Bahkan dari angka statistik yang ada, sebanyak 8 tenaga kerja meninggal akibat kecelakaan kerja setiap harinya.

Dalam kasus yang ditemui selama ini, kecelakaan kena bai nyak dialami tenaga kerja usia 26 hingga 30 tahun. Untuk 2009 misalnya, terdapat 22.338 kasus dari total 96.314 kasus di tahun 2009 atau sebesar 23,19 persen. Kecelakaan kerja paling banyak terjadi di dalam lokasi/lingkungan kerja Persinya sebanyak 65.568 kasus dari 96. 314 total kasus selama 2009 atau sebesar 68.07 persen.

Tenaga kerja banyak mengalami kecelakaan kerja akibat dari kondisi berbahaya dan pengamanan yang tidak sempurna Terkait hal ini, terjadi 57.626 kasus kecelakaan kerja atau sebesar 58.15 persen dari total kasus selama 2009.

Selain faktor pengaman dan kondisi kerja yang berbahaya, kecelakaan kerja juga kerap terjadi akibat kesalahan tenaga kerja bersangkutan. Kecelakaan kerja akibat tindakan berbahaya tenaga kerja dengan mengambil posisi yang tidak aman mencapai 31.776 kasus atau sebesar 32.06 persen dari total kasus.

"Dari data yang ada, dapat disimpulkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan kerja meliputi faktor perilaku yang tidak aman serta kondisi lingkungan kerja yang tergolong berbahaya atau minimnya sarana pengamanan," kata Ansyori.

Penyakit Akibat Kerja

Insiden penyakit akibat kerja (PAK) maupun kematian yang berhubungan dengan pekerjaan secara pasti belum dapat diketahui, kecuali di sejumlah negara maju. Hal ini dikarenakan, kesulitan untuk menghubungkan suatu penyakit dengan penyebab tertentu. Selain itu juga terkait kurangnya informasi mengenai prevalensi pajanan pada populasi tenaga kerja.

"Besarnya biaya yang diperlukan untuk mendapatkan data yang akurat dan menganalisisnya juga mem pengaruhnya. Belum lagi terkait kenyataan bahwa hanya sebagian kecil bahan kimia, khususnya yang digunakan oleh industri, sudah diketahui efeknya terhadap kesehatan manusia. Ini berpulang pada kondisi masyarakat yang kurang mempedulikan masalah penyakit akibat kerja atau belum menjadi prioritas," tutur Ansyori.

Padahal, kegagalan untuk mengenal dan memahami penyakit akibat kerja merupakan masalah yang cukup mengkhawatirkan dan berdampak negatif terhadap tenaga kerja. Dalam hal ini tenaga kerja akan dirugikan secara materiil, karena tidak mendapatkan jaminan sosial yang sebenarnya menjadi haknya.

"Pihak perusahaan juga tidak akan peduli dan tidak akan melakukan pengendalian terhadap potensi yang bisa menyebabkan pe-nyakit akibat kerja di lingkungan kerja Akibatnya kerap terjadi kecacatan dan kematian akibat kerja yang dialami pekerja Ini karena tidak dilakukan penanganan penyakit akibat kerja sejak dini," ujar Ansyori.

Kebijakan

Partisipasi PT Jamsostek (Persero) dalam membudayakan K-3 di Indonesia merupakan wujud komitmen untuk berperan aktif untuk menangani permasalahan-permasalahan yang timbul dalam upaya mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Partisipasi PT Jamsostek (Persero) sudah direalisasikan dalam berbagai bentuk. Sosialisasi K-3

PT Jamsostek (Persero) secara berkala menyelenggarakan seminar tentang penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan. Kegiatan ini dilakukan di kantor wilayah atau kantor cabang PT Jamsostek di berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, Jamsostek juga kerap mengadakan diskusi atau seminar tentang K-3 dengan melibatkan pihak perusahaan, praktisi atau pakar K-3, dokter penasihat, pihak akademisi, pengawas pegawai negeri sipil (PPNS), perwakilan pekerja, dan pihak terkait lainnya.

Pertemuan dengan dokter ahli dan pembentukan Pusat Informasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja juga diwujudkan. Ini sebagai tempat atau media untuk konsultasi dan pemberian informasi untuk perusahaan. Terutama mengenai kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan, berikut cara menyelesaikannya.

"Tujuan dibentuknya pusat informasi ini agar menjadi pusat statistik nasional dan rujukan bagi studi mengenai kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tentunya melalui proses pengumpulan data dan referensi yang terkait, baik skala nasional maupun internasional. Ini juga sekaligus untuk mewujudkan keseragaman pemahaman serta keselarasan persepsi serta mendukung upaya terci-patanya manajemen K-3 yang optima] di perusahaan," ucap Ansyori. Pelaksanaan K-3

Untuk mendorong penerapan sistem manajemen K-3 di perusahaan, PT Jamsostek (Persero) memberikan bantuan alat-alat pelindung diri alat alat-alat K-3. Selain itu juga bantuan pelaksanaan uji kebisingan melalui pemeriksaan di perusahaan-perusahaan. Ini dilakukan I bekerja sama dengan Balai Hyperkes (klinik/laboratorium uji kesehatan).

"Kita juga membantu melakukan penelitian terkait meningkatnya kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan. Meski angka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja meningkat, namun banyak perusahaan yang sudah menerapkan sistem manajemen K-3 secara baik. Hasilnya nihil kecelakaan kerja. Untuk perusahaan yang berhasil menjalankan sistem manajemen K-3 dengan baik ini, PT Jamsostek memberikan penghargaan dengan nama Jamsostek Award," kata Ansyori.Trauma Centre

Konsep pembentukan Trauma Centre PT Jamsostek (Persero) dimaksudkan sebagai upaya pelatihan K-3 di perusahaan. Trauma Centre berfungsi untuk memberikan lokakarya dan pelatihan mengenai K-3 di perusahaan. Ini termasuk simulasi dan praktik penanganan jika terjadi musibah di perusahaan, seperti kebakaran, ledakan, keracunan serta praktik memberikan bantuan sementara dengan P3K dan sebagainya

Trauma Centre juga dibentuk sebagai upaya untuk penanganan medis secara cepat dan tepat kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dengan ini ini diharapkan dapat menyelamatkan jiwa dan menekan terjadinya kecacatan atau dampak fatal akibat kecelakaan kerja.

Ringkasan Artikel Ini
Peran Jamsostek dalam Upaya Menurunkan Angka Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Partisipasi PT Jamsostek (Persero) dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) di Indonesia merupakan komitmen untuk menangani berbagai permasalahan dalam mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meski bersifat mendasar, program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (J PK) mampu memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja Apalagi selama ini tenaga kerja relatif mempunyai kedudukan yang lebih lemah dalam hubungan industrial. Salah satu risiko dalam pekerjaan yang dihadapi tenaga kerja, di antaranya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Kecelakaan Kerja Ahmad Ansyori menuturkan, dalam terminologi yang digunakan di Indonesia, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja tersebut. Kecelakaan kerja termasuk jika tenaga kerja mengalami kecelakaan dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau pulang ke rumah dari tempat kerja melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui yang bersangkutan. Tenaga kerja banyak mengalami kecelakaan kerja akibat dari kondisi berbahaya dan pengamanan yang tidak sempurna Terkait hal ini, terjadi 57.626 kasus kecelakaan kerja atau sebesar 58.15 persen dari total kasus selama 2009. Selain faktor pengaman dan kondisi kerja yang berbahaya, kecelakaan kerja juga kerap terjadi akibat kesalahan tenaga kerja bersangkutan. "Pihak perusahaan juga tidak akan peduli dan tidak akan melakukan pengendalian terhadap potensi yang bisa menyebabkan pe-nyakit akibat kerja di lingkungan kerja Akibatnya kerap terjadi kecacatan dan kematian akibat kerja yang dialami pekerja Ini karena tidak dilakukan penanganan penyakit akibat kerja sejak dini," ujar Ansyori.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar